Ya, lagi-lagi keputusan MK hari ini akan menjadi tonggak penting bagi masa depan proses pemilu di Indonesia.
Jika gugatan dikabulkan, aturan presidential threshold dapat diubah, membuka peluang bagi partai-partai dengan basis suara lebih kecil untuk mencalonkan pemimpin.
Sebaliknya, jika ditolak, sistem saat ini akan tetap dipertahankan dengan segala implikasinya terhadap dinamika politik nasional. (*)