Hasto Kristiyanto Dikawal 12 Pengacara Hadapi Sidang Praperadilan Hari Ini

Selasa 21-01-2025,08:55 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Hasto Kristiyanto menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Anda sudah tahu,  sekjen PDI-Perjuangan (PDI-P) itu menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

BACA JUGA:Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto untuk Agar Lolos PAW

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy pun mengatakan, pihaknya siap melawan KPK dalam praperadilan tersebut, Bahkan, sudah membawa belasan pengacara.

"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang," ujar Ronny dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ia tak memerinci siapa saja 12 pengacara yang dimaksud. Yang jelas, rombongan pengacara itu dipimpin langsung oleh Todung Mulya Lubis.

BACA JUGA:Dramatisme Hasto Kristiyanto

"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," ungkapnya.

Ia lantas meminta kepada seluruh keluarga besar PDI-P agar tetap tenang selama proses persidangan berlangsung. Juga terus menjunjung dan menghormati hukum.

"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto tidak benar," katanya.

BACA JUGA:Buntut Penyelidikan Kasus Hasto, KPK Panggil Maria Lestari

Seperti diketahui, “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Sidang gugatan kali ini dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.  (*)

Kategori :