Korban Mutilasi Dalam Koper Merah di Ngawi dan Orang Dekat

Sabtu 25-01-2025,23:20 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Ketiga, absence of a capable guardian (ketiadaan pengawas yang mampu). Tidak adanya individu, alat, atau mekanisme lainnya yang dapat mencegah kejahatan seperti polisi, saksi, atau sistem keamanan (CCTV).

Jika tiga elemen itu hadir secara bersamaan, peluang kejahatan meningkat. Atau, pelaku yang semula tidak berniat jahat kepada korban bisa berubah berniat jahat.

Dalam pembunuhan, berlaku teori nomor dua: Target yang rentan. Pengetahuan tentang target yang rentan hanya dimiliki orang dekat korban. Relasi dekat sering kali menciptakan situasi target rentan bertemu pelaku tanpa adanya pengawasan dari pihak luar.

Teori itu juga menjadi dasar bagi banyak pendekatan praktis dalam pencegahan kejahatan berbasis peluang (opportunity-based crime prevention).

Uswatun adalah target menarik dalam pandangan pria penjahat. Terkait sex appeal, hidup sendiri, dan punya mobil. Itu kurang menarik buat perempuan penjahat. Apalagi terjadi mutilasi. Maka, teori nomor dua dan tiga di atas berlaku pada korban. Tinggal teori nomor satu, yakni pria yang termotivasi menjahati korban.

Tentunya, Uswatun punya teman dekat pria, baik teman maupun asmara. Mereka itulah yang didekati polisi sekarang dalam mengendus pelaku. (*)

 

Kategori :