439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara

Minggu 26-01-2025,12:54 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Salman Muhiddin

Menurutnya, ada ketidaksepahaman atau perbedaan interpretasi regulasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan ihwal jenis-jenis klaim yang dapat diterima dan tidak.

Menurut Pudji, keluhan ini tidak hanya dirasakan rumah sakit pemerintah. Tetapi juga rumah sakit swasta.

Eks Direktur Utama RSUD Jombang itu mengaku sudah memprediksi bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi lembaga dominan dalam sistem kesehatan.

Terbukti, kini BPJS Kesehatan berfungsi sebagai ”king of the king” dalam menentukan klaim pelayanan. 

”Hampir semua kebijakan itu menjadi kewenangan dan dipituskan sepihak oleh BPJS untuk menentukan pelayanan yang bisa diklaim, dibayarkan atau tidak,” jelas dr. Pudji. 

Ia menjelaskan, pending claim adalah kasus yang prosesnya belum selesai akibat dari dokumen yang belum lengkap.

Namun, jika sebuah klaim mengalami dua kali pending, BPJS akan menganggapnya sebagai sengketa dan tidak akan membayarnya. ”Ini merugikan, merugikan betul,” tegasnya. (*) 

Kategori :