Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang memberikan penjelasan asal muasal angka Rp 1,5 miliar tersebut.
“Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (3/2). (*)
*) Mahasiswa magang jurusan Sastra Inggris dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel