Selanjutnya, dia membantah tentang perannya sebagai aktor dalam kasus pemagaran laut dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna (SHG).
Pihaknya menekankan bahwa Arsin juga berstatus sebagai korban dalam kasus ini. (*)
*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga