Aturan Baru Prokesra 2025: Telat Bayar 3 Hari, Denda Jalan Otomatis

Minggu 16-02-2025,15:08 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim Sutarto menekankan pentingnya memastikan dana subsidi digunakan untuk kepentingan produktif. 

”Kami ingin memastikan bahwa dana subsidi ini benar-benar digunakan untuk usaha, bukan sekadar untuk konsumsi. Jika tidak dikelola dengan baik, manfaat ekonominya akan sulit dirasakan secara berkelanjutan,” jelas Sutarto.  

Ke depan, Diskop UKM Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi agar program Prokesra semakin efektif dan tepat sasaran. 

BACA JUGA:Kredit Macet Gen Z

BACA JUGA:Takut Kredit Ditolak? Ini 2 Cara Jitu Bersihkan SLIK OJK

Karena itu, Program Kredit Sejahtera diharapkan tetap menjadi andalan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur.

Khususnya, bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

”Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, koperasi, dan pihak terkait lainnya, saya yakin kita dapat mencapai target yang lebih tinggi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” kata Arif. (*)

Kategori :