HARIAN DISWAY - Dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung berinisial GM, 22 serta JN, 30 warga Kecamatan Seputih Raman kini telah menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025 .
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut .
" Laporan dari korban sudah kami proses, kedua terlapor juga sudah kami panggil dan mengakui perbuatannya ," ujar Andik.
Saat ini Polres Lampung Tengah masih melakukan pemeriksaan saksi serta gelar perkara terkait kasus pemalakan yang dilakukan oleh anggota honorer Dishub itu.
Walaupun sudah mengakui perbuatannya status GM serta JN masih diakui sebagai terperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya kasus ini viral di media sosial, dalam video yang berdurasi 30 detik itu GM serta JN menghampiri mobil pikap.
Kedua oknum tersebut mengetuk kaca mobil bagian depan dengan keras kemudian langsung melakukan pemalakan kepada sopir pikap.
Terdengar di dalam video suara sopir memprotes dua oknum itu.
"Kenapa Pak? Kenapa setiap saya lewat selalu diberhentikan," katanya.
Korban adalah KYG, 23, warga Seputih Raman. Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya, Jembatan Way Punggur, Kotagajah, Gunung Sugih.
Lokasi kejadian tersebut hanya berjarak sekitar 850 meter dari Kantor Dishub Lampung.
Mengetahui direkam menggunakan handphone oleh sopir, keduanya langsung merampas ponsel milik sopir tersebut.
" Kenapa pakai kekerasan kamu nih ya, mereka pakai kekerasan," tambah sang sopir di dalam video.
Setelahnya kedua oknum Dishub itu langsung meninggalkan sopir setelah tidak berhasil memalak.
Hingga saat ini masih belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut dari Dishub Lampung, ada kemungkinan kedua petugas itu terancam kehilangan pekerjaan .
Kasus ini telah sampai di telinga Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni. Ia sangat menyayangkan tindakan dari dua oknum Dishub itu.
"Kita DPRD Lampung Tengah menyayangkan kalau hal yang dilaksanakan dua oknum Dishub tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Ia juga berharap kepada Instansi yang terkait dengan masalah ini agar segera bertindak dengan tegas.
Apabila memang bersalah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi bisa langsung diberikan sanksi yang sesuai.
"Kita DPRD Lampung berharap Dishub melalui pimpinannya dapat memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
AKBP Andik tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama untuk sopir di wilayah Lampung Tengah ketika mengalami kejadian yang serupa untuk langsung segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Yang dilakukan dua orang oknum Dishub ini sudah meresahkan. Sebagai tindak lanjut, kami akan perketat pengawasan , melakukan pembinaan, serta penegakan hukum meskipun yang bersangkutan berasal dari pemkab sekalipun ," tegasnya .(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya