Sederet Fakta dan Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

Rabu 26-02-2025,12:53 WIB
Reporter : Alfi Faiqotul*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY-  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya korupsi pengelolaan produk pada PT Pertamina. 

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang terdiri dari 4 pegawai pertamina dan 3 pihak swasta.

Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan penyidik khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Abdul Qohar telah memeriksa sebanyak 96 saksi dan 2 ahli dan bukti dokumen yang sah.

Adapun daftar tersangkanya adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RIva Siahaan (RS)
  • Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasonal, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
  • Direktur Utama Pat Pertamina Internasional Shipping, Yoki Fernandi (YF)
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP)
  • Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Wehaspati (DW)
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ)

Mereka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Februari 2025.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Penyidik menyita uang tunai senilai 971 juta di rumah tersangka DW dan kediaman pengusaha Riza Chalid, ayah dari tersangka MKAR sejak Senin, 24 Februari.

Riva Siahaan diduga mengadakan produk kilang dengan membeli RON 90 (setara pertalite) kemudian RON 90 dioplos (dicampur) di depo agar menjadi RON 92 (pertamax) dan dijual kepada masyaraka dengan harga  RON 92.

Kasus itu menyebabkan kerugian yang ditanggung negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut ini adalah daftar kerugiannya:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp 2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM dari DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian memberi kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

BACA JUGA:Komitmen Untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Proper KLH

BACA JUGA:Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal

Para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah oleh UU No.20/2001 tentang perubahan UUD No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Pertamina

Vp Corporate communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan saat ditemui wartawan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Fadjar menyangkal adanya bahan bakar yang diterima konsumen sesuai spesifikasi dan harga yang dibayar. Fadjar menjelaskan beberapa produk pertamina memang campuran akan tetapi dilakukan sesuai standar.

Kategori :