HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang praperadilan jilid II kasus suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang semestinya berjalan hari ini, Senin, 3 Februari 2025.
KPK menyebut penundaan tersebut lantaran pihak KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun sidang praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL.
BACA JUGA:KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang pembacaan hasil putusan praperadilan pertama, Kamis, 13 Februari 2025 lalu, menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto karena dinyatakan kabur atau tidak jelas.
Adapun Hakim berpendapat permohonan yang diajukan oleh kubu Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan dan bukan dalam satu permohonan.
Sehingga dalam pertimbangannya, Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang keberatan terhadap dalil gugatan Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Kemudian, pihak Hasto Kristiyanto mengajukan ulang dua praperadilan untuk dua surat penetapan yang berbeda.
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Hasto Nyatakan Tidak Menyesal
Namun meskipun begitu, KPK tetap melakukan penahanan terhadap Hasto. Dia resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019 - 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis, 20 Februari 2025.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
KPK menyebut penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga