HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyebutkan di antara sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut, ada tujuh yang merupakan saksi dari pihak PT Pertamina sendiri sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama tersangka YF dkk," jelas Harli.
Saksi yang diperiksa di antaranya adalah BMT Manager Performance Governance PT Kilang Pertamina International, TM Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina International, AFB Manager Research Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Inilah Sembilan Orang Saksi yang diperiksa Kejagung Atas Kasus Pertamina Hari ini
BG Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MR Director Risk Management PT Pertamina International Shipping.
BP Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, LSH Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), serta EED Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Harli tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan sembilan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang dimaksud," tambahnya.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Kasus Pertamina ini Kejagung sudah menetapkan setidaknya sembilan tersangka, di antaranya enam pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Salah satunya yaitu RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun. Kemudian untuk kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp 2,7 triliun.
Selain itu ada kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) mencapai Rp 21 triliun.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya