HARIAN DISWAY – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR/THR) bagi perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
“Pemerintah menghimbau kepada seluruh Perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa bonus ini akan diberikan berdasarkan tingkat keaktifan para pengemudi dan kurir dalam bekerja.
Data saat ini menunjukkan bahwa terdapat sekitar 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif setiap hari, sementara jumlah pekerja paruh waktu berkisar antara 1 juta hingga 1,5 juta orang.
BACA JUGA:THR ASN Cair Lebih Cepat! Siap-Siap Terima di Tiga Minggu Sebelum Lebaran
BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan nanti akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” jelas Prabowo.
Kebijakan ini mencakup perhatian khusus terhadap pengemudi dan kurir online (ojol) yang berperan penting dalam layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah pemerintah mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan.
Dalam pembahasan tersebut, hadir pula perwakilan dari komunitas pengemudi dan kurir online yang menyampaikan aspirasi mereka mengenai kesejahteraan dan tunjangan untuk hari raya.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2025! Cek Jadwal dan Cara Daftar di Sini Sebelum Kuota Habis!
Selain itu Prabowo juga mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” katanya.
Prabowo juga menjelaskan terkait besaran bonus dan mekanisme pemberian THR tersebut akan dirundingkan lebih lanjut dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
Prabowo menyampaikan harapannya semoga dengan kebijakan tersebut para pengemudi online dapat merasakan libur, mudik, serta dapat merayakan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.