Terkait dengan alasan tersebut, kubu Hasto akhirnya mengajukan kembali dua permohonan praperadilan, Jumat, 14 Februari 2025, sebagaimana sesuai alasan yang telah dipaparkan oleh hakim tunggal dalam sidang pembacaan hasil keputusan. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga