AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, J, dan, L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman penjara yang di jerat melalui pasal-pasal tersebut disinyalir mencapai maksimal hukuman 15 tahun, serta denda hingga Rp 1 Milyar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel