Duet Maling Gasak 500 Tabung Gas Melon

Sabtu 15-03-2025,17:01 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Lebih lanjut AKP Heri menyatakan bahwa tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi meliputi Juwana, Tambakromo, Winong, dan Gabus.

“Kami juga mengamankan 500 tabung gas LPG, kemudian kita juga mengamankan satu ton beras dari beberapa TKP,” jelasnya.

BACA JUGA:Kerugian Capai Rp 200 Juta, Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Sumbawa

BACA JUGA:Polresta Malang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Hasil curian dari empat TKP tersebut kemudian dijual melalui platform sosial media Facebook. Keduanya mendapatkan keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah untuk dibagi rata.

“Mendapatkan hasil Rp40 Juta kemudian dibagi berdua,” pungkas AKP Heri.

SL dan SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang setimpal. Kedua tersangka tersebut terancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana selama tujuh tahun. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Kategori :