Pasutri Malang Palsukan Minyak Goreng

Sabtu 15-03-2025,17:07 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Pasutri tersebut terjerat dalam Pasal 100 UU RI No. 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A, B, dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Keduanya terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 Miliar. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Kategori :