Pasutri tersebut terjerat dalam Pasal 100 UU RI No. 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A, B, dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Keduanya terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 Miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel