HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan hari raya Idulfitri pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB secara tertutup.
Sementara hasil sidang isbat akan diumumkan setelahnya oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Konferensi Pers.
"Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan, 29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Abu Rokhmad pada Selasa, 18 Maret 2025 di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.
Dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 Hijriah tersebut, ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat akan diawali dengan Seminar Posisi Hilal Awal Syawal 1446 Hijriah pada pukul 16.30 WIB hingga menjelang magrib.
Pada kesempatan itu, Kemenag akan mengundang perwakilan duta besar negara sahabat, ahli falak, dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Capai Target Khatam Al-Qur'an 350 Ribu Kali dalam Sehari, Kemenag Cetak Rekor MURI
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Katering Haji Lebih Baik Lewat Pakta Integritas
Selanjutnya, ia mengatakan, dalam menetapkan awal Syawal 1446 Hijriah, Pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat sebagaimana ajaran agama Islam.
Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang harus dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah Indonesia melalui Menag untuk diberlakukan secara nasional.
Ia menambahkan, pada metode hisab atau perhitungan astronomi, ijtimak atau konjungsi akan terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57 WIB. Sehingga merujuk data astronomi, posisi hilal saat matahari terbenam yaitu di antara -3 di Papua dan -1 di Aceh.
"Data-data astronomi ini kemudian kita verifikasi melalui mekanisme rukyat," tegasnya.
Sementara pada proses pelaksanaan rukyatul hilal, setidaknya terdapat dua dimensi. Pertama, ta'abbudi atau ajaran agama Islam yang harus diikuti tanpa perlu dipertanyakan.
BACA JUGA:Siapkan Dana Rp2 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Dana BOP dan BOS Cair sebelum Lebaran 2025, Berikut Tahapannya
Hal itu karena rukyatul hilal merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang dilakukan sejak dulu untuk melakukan rukyat saat akan mengawali atau mengakhiri puasa. Kemudian dipertegas oleh Fatwa MUI sebagaimana dijelaskan sebelumnya.