BRI Ponorogo Hormati Proses Hukum Gugatan Rp 50 Miliar Samsuri

Rabu 23-04-2025,21:52 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

PONOROGO, HARIAN DISWAY – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait gugatan perdata senilai Rp 50 miliar yang diajukan oleh Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan. Gugatan tersebut muncul setelah Samsuri merasa dirugikan atas pemasangan stiker penunggak utang di rumahnya, meski ia mengklaim tidak memiliki hubungan kredit dengan BRI.

Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh prosedur penagihan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penagihan didasarkan pada data alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah serta surat pengakuan hutang (SPH) yang disepakati bersama.

“BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses bisnis dan operasional. Termasuk dalam hal ini, kami menghormati proses hukum dan telah menempuh pendekatan persuasif kepada pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegas Agus, Selasa, 22 April 2025, sebagaimana rilis resmi diterima Harian Disway.

BACA JUGA:Pemegang Saham Bank BRI Panen Dividen Final Rp 31,4 Triliun

BACA JUGA:Mengenal Nuraini, Mantri BRI di Balik Keberhasilan UMKM Lombok Barat

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin, 21 April 2025. Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi yang diminta.

Perwakilan dari BRI, Irwan Tri Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum pada kesempatan pertama.

Sementara itu, Samsuri, yang merasa tidak memiliki tanggungan kredit dengan BRI, mendalilkan bahwa pemasangan stiker penunggak utang di rumahnya telah merugikan nama baiknya.

Didampingi pengacara ternama, Haris Azhar, Samsuri menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak privasi.

Agus menegaskan bahwa BRI tetap berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan, termasuk perlindungan hak nasabah dan masyarakat luas.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan mediasi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA:Hari Kartini 2025, BRI Tegaskan Komitmen Inklusi Keuangan dan Kesetaraan Gender

BACA JUGA:BRI Antar Bening by Helena Tembus Pasar Internasional

“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik selalu dapat diraih melalui komunikasi terbuka dan saling menghormati proses hukum yang berlaku,” tutup Agus.

Kategori :