HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besar nya di Jakarta mengeluarkan nota diplomatik yang membeberkan sejumlah yang menjadi catatan bagi pemerintah Indonesia dalam tata kelola pelaksanaan haji 1446 H/2025 M.
Dalam surat bernomor 1625/112 yang tertanggal 20/12/1446 H atau yang bertepatan dengan: 16/06/2025 M tersebut, Kedubes Arab Saudi menunjukkan 5 "Kesalahan Administratif" yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini penyelenggara layanan Ibadah haji.
Nota diplomatik dari Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia-Istimewa-
Berikut isi surat tersebut yang telah diterjemahkan:
BACA JUGA:Kemenhub Pastikan Keamanan Penerbangan Haji Setelah Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
Sangat Mendesak
Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Republik Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Bersama ini disampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mencatat adanya sejumlah kesalahan administratif dari pihak penyelenggara haji Indonesia selama musim haji tahun ini, 1446 H pada tahap-tahap penting perjalanan haji, mulai dari kedatangan, keakuratan data jemaah haji, proses visa haji, hingga pelaksanaan inisiatif haji.
BACA JUGA:33 Ribu Jamaah Haji Tiba di Tanah Air, PPIH Imbau Tak Bawa Zamzam dalam Koper
Hal ini terjadi karena tidak dipatuhinya ketentuan yang telah disepakati dalam pertemuan dan koordinasi yang sebelumnya diadakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pihak hukum dari Indonesia sejak kedatangan kelompok pertama jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi, yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Memasukkan data jemaah haji Indonesia dalam program persiapan awal tanpa koordinasi.
- Menempatkan sebagian jemaah haji Indonesia di hotel-hotel yang tidak diperuntukkan bagi mereka, dan menggunakan jasa dari perusahaan penyedia layanan yang tidak ditunjuk.
- Memindahkan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah tanpa mematuhi prosedur kesehatan.
- Tidak mematuhi ketentuan kesehatan dan persyaratan kemampuan fisik yang mengakibatkan tingginya angka kematian di antara jemaah haji Indonesia sebelum dimulainya ibadah haji, mencakup 5% dari total kematian jemaah haji luar negeri.
- Tidak melakukan kontrak dengan proyek "Adhahi" untuk layanan hewan kurban (Dam/denda,Red), meskipun telah ditegaskan keharusan kontrak dengan proyek tersebut untuk memudahkan permintaan kurban.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kedutaan berharap agar Kementerian Luar Negeri Indonesia dapat menyampaikan informasi ini kepada pihak-pihak terkait di Indonesia.
Kedutaan menyampaikan penghargaan dan salam hormatnya.(*)