Kejagung Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kamis 26-06-2025,17:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Kejagung Dalami Kasus Kredit Bermasalah Sritex, Tiga Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Bank dan Anak Usaha

Keterangan para saksi diharapkan dapat mengurai dugaan adanya penyimpangan dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit kepada PT Sritex, yang dalam catatan sementara telah menerima pembiayaan dari lebih dari satu institusi keuangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi penting lain yang turut berperan dalam pengambilan keputusan kredit. Beberapa di antaranya berasal dari PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), termasuk SS, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis tahun 2017. Selain itu, pejabat dari entitas anak usaha Sritex juga turut dimintai keterangan.

Dugaan korupsi ini menyita perhatian karena menyangkut kerugian besar terhadap keuangan negara. Meski belum diumumkan secara resmi nilai kerugiannya, sumber internal Kejaksaan menyebut potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah akibat kredit macet dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang seharusnya digunakan untuk kepentingan produktif.

“Kami terus berupaya mengungkap dengan transparan dan profesional. Tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan, tetapi juga membenahi sistem perbankan agar tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan,” tegas Harli.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara sektor swasta dan lembaga keuangan dalam konteks tata kelola dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, dan publik diimbau untuk mengikuti proses hukum dengan seksama sebagai bagian dari pengawasan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

 

Kategori :