HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Mereka diduga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional dalam kerja sama dengan subholding dan pihak swasta.
Alfian Nasution, eks VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, disebut menyewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum. Ia juga menjual solar di bawah harga dasar dan menyusun formula kompensasi Pertalite yang merugikan negara.
Harry Budiarto, eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, bersama Alfian disebut menunjuk langsung sewa TBBM Merak tanpa lelang dan menyetujui harga kontrak tinggi.
Toto Nugroho, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, dinilai menyetujui impor minyak dari penyedia yang tidak memenuhi syarat, serta memberi perlakuan istimewa kepada perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Inilah 9 Tersangka Baru di Kasus Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan, Inilah Peran Mereka
Dwi Santoso, eks VP Crude & Product Trading ISC, bersama dua orang lain, menjual minyak mentah domestik ke luar negeri padahal masih bisa dipakai di dalam negeri. Di saat sama, mereka mengimpor minyak jenis sama dengan harga lebih mahal.
Ari Sumarno, Direktur Pertamina International Shipping, disebut menaikkan harga sewa kapal secara mark up. Ia juga ikut mengatur agar kapal milik perusahaan tertentu menang dalam tender.
Hasto Wibowo, eks SVP Integrated Supply Chain, bersama pihak lain menunjuk langsung Trafigura Asia Trading sebagai penyedia bensin. Padahal perusahaan itu tak terdaftar sebagai mitra resmi.
Mohammad Haris, dari Trafigura, diduga turut serta dalam pengaturan pengadaan gasoline secara melawan hukum.
BACA JUGA:Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Indra Permana, dari Mahameru Kencana Abadi, ikut mengatur pengangkutan minyak secara coloading demi memuluskan markup harga kapal.
Michael R. Chandra, Beneficial Owner PT Tangki Merak, bersama pihak lain menyepakati kontrak sewa terminal BBM dengan skema dan harga merugikan Pertamina.
“Adapun peran masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (*)