Disimpulkan polisi, Nurhadi meninggal akibat pembunuhan.
Yogi dan Haris kemudian disidang kode etik. Hasilnya, mereka sama-sama dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kemudian, polda menetapkan tiga tersangka: Yogi, Haris, dan Misri. Misri langsung ditahan. Yogi dan Haris ditahan (penempatan khusus, untuk polisi) kemudian untuk kepentingan penyidikan.
Siapakah Misri?
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, kepada wartawan mengatakan, Misri adalah seorang anak yatim yang berasal dari keluarga sederhana di Jambi. Almarhum ayahnyi dulu buruh dan penjual ikan. Misri selama ini jadi tulang punggung keluarga mencari nafkah untuk ibu dan lima saudaranyi.
Yan: ”Sejak ayah Misri meninggal, Misri pencari nafkah keluarga. Dia tamatan SMA di Jambi, setelah itu kerja aneka pekerjaan. Di perkara ini klien saya ditawari menemani Kompol Yogi dan klien saya mau.”
Dari kronologi itu, masih ”gelap” kejadian di kolam pada rentang waktu antara pukul 18.20 sampai 19.55. Atau rentang 1 jam 35 menit. Itulah waktu krusial diduga pembunuhan. Tapi, siapa pembunuhnya dan bagaimana caranya, belum diungkap polisi. (*)