Operasi Patuh 2025 Dimulai, Jangan Lupa Taati Peraturan

Senin 14-07-2025,14:16 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Senin, 14 Juli 2025 menjadi hari pertama dimulainya Operasi Patuh di seluruh wilayah di Indonesia. Jadwal Operasi Patuh 2025 rencananya akan digelar selama dua minggu ke depan hingga 27 Juli 2025. Operasi bertujuan menertibkan lalu lintas, menciptakan keamanan dalam berkendara, serta mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara. 

Operasi Patuh mengedepankan tiga aspek yakni preemtif atau upaya pencegahan sebelum terjadinya masalah.

Juga preventif yaitu pencegahan setelah ada potensi masalah. Kegiatan preventif berupa edukasi secara tatap muka dengan komunitas, baik komunitas roda dua, roda empat. Termasuk berkomunikasi bersama pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan keselamatan lalu lintas," ujar Kabag Korlantas Konbes Aries Syahbudin.


Daftar Pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 Berlangsung.-@korlantaspolri.ntmc-Instagram

Kemudian aspek represif yaitu sebuah kegiatan penindakan yang dilakukan setelah sebuah masalah terjadi. Kegiatan tersebut misalnya penindakan terhadap peengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. "Target dari kegiatan Operasi Patuh ini akan diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik pengendara roda dua maupun roda empat," ujar Aries.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan One Way jika Lalu Lintas Melebihi 6.200 Kendaraan per Jam

BACA JUGA:Korlantas Polri Catat Terjadi Penurunan Angka Kecelakaan pada Operasi Ketupat 2025

Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan hari keselamatan lalu lintas pada tanggal 19 September 2025 mendatang.

"Kemudian, kita akan melaksanakan penegakan hukum pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan lain-lain." tambahnya.

Melalui pernyataan tersebut, Korlantas menekankan betul bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan dan disepakati.

Seperti pelanggaran melawan arus akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau jika tidak membayar denda maka akan mendapat sanksi lain berupa pidana kurungan maksimal dua bulan. Pengendara yang tidak menggunakan helm akan mendapatkan sanksi berupa denda Rp 250.000 atau jika tidak membayar denda akan mendapat sanksi lain berupa pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA:Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

BACA JUGA:Arus Balik Padat, Rekayasa Lalu Lintas One Way Tol Trans Jawa Diperpanjang Hingga Tengah Malam Hari Ini

Masyarakat akan dikenai sanksi-sanksi tersebut apabila diketahui melanggar lalu lintas selama Operasi Patuh berlangsung. Maka dari itu dihimbau bagi pengendara agar selalu menaati peraturan dalam berkendara, karena penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :