Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang penduduk di desil 1–5, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sesuai aturan penerima PBI saat ini.
"Yang boleh diberikan PBI saat ini adalah desil 1 sampai 5. Jadi itu salah satu persyaratan peserta PBI yang dinonaktifkan bisa aktif kembali.
Masyarakat yang keberatan dengan penonaktifan datanya memang bisa untuk lapor kepada kami untuk kemudian kami cek ulang," jelasnya. (*)