“Mustahil menyerap seluruh aspirasi karena bahkan antaranggota masyarakat pun pandangannya tidak seragam,” jelasnya. “Bahkan saya sebagai Ketua Komisi III pun tidak semua pandangan saya bisa masuk.”
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
Proses pembahasan diklaim berjalan transparan. Semua siaran rapat disiarkan secara langsung dan bisa diakses publik.
Meski demikian, tarik-ulur politik tetap jadi tantangan besar. Nasib RUU KUHAP akan sangat ditentukan di sidang paripurna.
Jika gagal disahkan lagi, bangsa ini akan terus terjebak pada KUHAP 1981. Sebuah sistem yang dinilai ketinggalan zaman dan merugikan pencari keadilan. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya