BACA JUGA:Jawa Pos Adalah Monster
BACA JUGA:Suatu Hari… di Jawa Pos
Ketiga, surat: dokumen atau catatan tertulis yang memuat informasi terkait peristiwa pidana.
Keempat, petunjuk: peristiwa atau keadaan yang menunjukkan adanya suatu tindak pidana dan pelakunya.
Kelima, keterangan terdakwa: pernyataan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya.
Hanya alat bukti yang tercantum dalam pasal itu yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam persidangan pidana. Dan, penyidik Polri berwenang menetapkan status tersangka seseorang jika memenuhi unsur, minimal dua alat bukti hukum yang kuat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim
BACA JUGA:Dari Taichi Hingga Senam Dahlan: Panggung Penuh Makna Ulang Tahun Harian Disway
Polda Jatim pasti sudah punya minimal dua alat bukti hukum yang kuat untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka penggelapan. Sebab, status tersangka sudah dipublikasi. Nah, apa dua alat bukti itu? Tidak pernah di-jlentreh-kan.
Tapi, mengapa prosesnya lama? Sampai memasuki pekan kedua belum ada perkembangan yang berarti. Publik pun bertanya-tanya. Spekulasi merebak. Tapi, polisi tenang saja.
KUHAP tidak mengatur, berapa lama seseorang bisa berstatus tersangka. Tidak diatur batas waktunya. Sampai dengan penyidikan perkara dihentikan. Setelahnya, status tersangka otomatis musnah. Begitulah kita orang awam memahami proses hukum.
BACA JUGA:Curhat Eri Cahyadi di HUT ke-5 Harian Disway: Pak Dahlan Iskan Guru Saya...
BACA JUGA:Sufmi Dasco-Raffi Ahmad Bertemu Dahlan Iskan di Kantor Disway, Ini yang Dibicarakan
Akibatnya, dalam hal ini, nama baik Dahlan Iskan dirugikan. Ia menyandang status tersangka. Keluarga juga merasa dipermalukan. Sementara itu, penyidikan macet. Ia dirugikan secara sosial. Nama baiknya tercemar. Padahal, ia guru bagi banyak orang. Ia tokoh terpandang. Mantan dirut BUMN. Mantan menteri juga. Reputasinya dipertaruhkan.
Maka, kalau kami, komunitas Manifesto Kopi Oey, terus membela guru kami, mestinya wajar bukan? Jadi, Pak Polisi, tolong perjelas kasus ini. Jangan gantung nasib orang, dong. Kami semua resah. (*)