JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tom Lembong mengaku pasrah menghadapi putusan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
"Kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya maksimal, sehormat-hormatnya, selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," ujarnya usai sidang sebelumnya, Senin, 14 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula saat menjabat.
BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO
Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," ucap jaksa dalam sidang tuntutan, Jumat, 4 Juli 2025.
Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp515 miliar, dan total nilai impor gula yang terlibat sekitar Rp578 miliar.
BACA JUGA:Eksepsi Tidak Diterima, Kasus Tom Lembong Berlanjut
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya, meski jaksa mengakui bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Nomor perkara yang menjerat Tom adalah 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
Sidang hari ini menjadi momen penentu apakah mantan pejabat tinggi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa, atau dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika.
Tom mengatakan akan tetap fokus mengikuti proses hukum secara tertib. "Terlepas apa putusannya, kita sudah capai kemenangan moral. Tim saya luar biasa, dan saya sangat bersyukur," tuturnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya