Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi
Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak mengakui perbuatannya dan dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Putusan sidang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat siang ini. (*)