PDIP Harap Hasto Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Niat Jahat

Jumat 25-07-2025,10:09 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan. 

BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi

Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak mengakui perbuatannya dan dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Putusan sidang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat siang ini. (*)

Kategori :