HARIAN DISWAY - Pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha masih berlanjut hingga saat ini. Pada, Jumat 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait perkara pemberian kredit PT Sritex tersebut.
Beberapa saksi merupakan petinggi dari Bank yang terkait dengan perkara yang dimaksud. Adapun 7 saksi yang diperiksa berinisial:
1. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.
2. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.
3. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.
4. SYF selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.
5. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
6. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
7. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
Tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan bahwa pemeriksaan tujuh orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya