Inisiatif kemudian diambil oleh Kejaksaan Negeri Badung, dengan melakukan pidana pada 7 Juli 2025 dan 2 orang pelaku atas nama I Wayan Mardiana (Swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama) telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman terhadap terdakwa I Wayan Mardiana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.106.026.340.
Terdakwa I Nyoman Arya Dana dengan pidana penjara selama 1 tahun yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Negeri Badung telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sejumah Rp 280.000.000,- yang pada hari ini telah diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Tindak pidana ini tidak hanya untuk efek jera bagi pelaku, pun Perumda Air Minum Tirta Mangutama berharap agar segera melakukan pemerataan air bersih bagi seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Badung. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya