HARIAN DISWAY - Pada Kamis, 31 Juli 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Buronan tersebut bernama Nursahir, berjenis kelamin laki-laki dan berumur 64 tahun. Pengamanan buronan Nursahir berlokasi di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Terpidana Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 110.372.384 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).
Sebagai informasi, Terpidana Nursahir melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012, dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 Unit dan Gill net 30 Piece untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar Kecamatan Cocong, Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kontrak sebesar Rp 123.258.500 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.
"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman
BACA JUGA:Tim SIRI Tangkap DPO Korupsi Rp 10 Miliar H. Muh. Nasri
Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk tetap memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dapat dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar menyerahkan diri secepatnya dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya