"Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp5 juta terus kami menerapkan denda Rp5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," tegasnya.
Sementara Juru Bicara UGM Made Andi Arsana membernarkan adanya kasus tersebut. Mahasiswi tersebut mengembalikan buku serta membayar denda.
BACA JUGA:Final Debat Airlangga Law Competition V 2025: Ratna Sataman dari UGM Raih Gelar Juara
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku dua eksemplar di perpustakaan pascasarjana dan enam eksemplar di perpustakaan pusat," kata Made dalam keterangan resminya.
Bahkan, Made juga menjelaskan bahwa pihak UGM tidak hanya mengirim pemberihatuan melalui email, melainkan juga menelpon nomor makasiswi tersebut. Namun tidak diangkat.
"Tunggakan di pascasarjana Rp3,7 juta dan sudah diselesaikan dengan mahasiswa tersebut melakukan pembayaran sebesar hanya Rp200.000 untuk dua buku," ujarnya.
Begitu juga dengan denda keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan pusat juga telah diselesaikan. Yakni mahasiswi tersebut secara sukarela membayar Rp500.000 untuk 6 buku. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya