BACA JUGA:DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar
“Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ucapnya dengan nada serius. Ia menyebut hal ini bisa memicu masalah sosial dan hukum.
Peringatan tersebut dinilai relevan di tengah maraknya pembahasan mengenai penerapan pajak pada sektor-sektor yang belum diatur secara eksplisit.
BACA JUGA:Tarif Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Ini Penjelasan Lengkapnya
Di satu sisi, negara membutuhkan pendapatan pajak sebagai sumber pembiayaan. Di sisi lain, penerapan pajak pada profesi yang dianggap tabu memicu dilema moral di masyarakat.
Apalagi jika aspek perlindungan data pribadi belum dijamin secara maksimal. Hotman menekankan bahwa hukum pajak bersifat netral.
“Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income,” tambahnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan pemisahan antara penilaian moral dan kewajiban fiskal. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya