"Para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," lanjutnya dalam dokumen USTR.
Selain itu, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang membatasi kepemilikan asing hingga 20% dan mewajibkan perusahaan asing bekerja sama dengan penyedia switching berlisensi di Indonesia. (*)
*) Pingki Maharani, mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Terbuka Surabaya