Royalti Musik Kacau, LMKN-LMK Akan Diaudit

Selasa 19-08-2025,13:35 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Mohamad Nur Khotib

Salah satu pemicu mencuatnya persoalan ini adalah kritik musisi Ari Lasso. Melalui akun Instagramnya pada 13 Agustus 2025, ia menyuarakan kekecewaan karena nominal royalti yang diterimanya terlalu kecil serta adanya kasus salah transfer.

Unggahan itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan distribusi royalti.

Selain itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa total royalti yang dikumpulkan Indonesia masih jauh tertinggal dari negara tetangga.

Indonesia hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia bisa meraih Rp 600–700 miliar per tahun.

BACA JUGA:Takut Kena Royalti, PO SAN Tidak Lagi Putar Lagu di Bus

BACA JUGA:Istana Libatkan Semua Pihak Cari Jalan Tengah Isu Royalti Lagu

“Saya minta LKMN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Menteri (Permenkum) baru yang akan mengatur tarif, alokasi, serta mekanisme transparansi dalam sistem royalti.

Audit dan regulasi anyar ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem yang lebih adil, transparan, serta menyejahterakan pencipta dan pelaku industri musik Indonesia. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :