HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) kembali meneruskan program Jaksa Mandiri Pangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu program Jaksa Mandiri Pangan ini diresmikan di Tambun. Pada kesempatan kali ini Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin kembali meresmikan Program Jaksa Mandiri Pangan yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat.
Program ini sangat membantu masyarakat karena menciptakan lapangan kerja baru. Selain menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat, program ini juga berkontribusi pada stok pangan nasional.
"Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
BACA JUGA:Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan
Melalui program Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang telah terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian yang produktif dan bermanfaat.
Program dari Kejaksaan RI Ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo dan Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan tiga juta ton beras oleh Bulog.
Untuk mendukung keberhasilan program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani.
BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Jampidsus Segera Tuntaskan Kasus Pertamina
Selain pemanfaatan lahan sitaan terbengkalai itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI juga akan memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan.
Fokus utama dari pengawasan yang dilakukan antara lain pencegahan penimbunan pangan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan. Kejaksaan RI juga memastikan bahwa distribusi beras Bulog tepat sasaran serta sesuai standar mutu dan penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (*)