“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN," jelas Harison.
“Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL. Tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus PTSL, Kades dan Sekdes di Sidoarjo Divonis
BACA JUGA:Penyerahan Sertifikat Tanah di Sidoarjo, Hadi Tjahjanto: PTSL dan Redistribusi Terus Berjalan
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan perihal akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan instansi. Sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.
Diharapkan, masyarakat bisa semakin waspada terhadap penyebaran hoaks. Serta diimbau untuk hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya