HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Satu tersangka itu adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Hendarto, diketahui menyalahgunakan uang fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk kepentingan pribadi. Lebih parahnya, Hendarto menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dari informasi yang diterima KPK, jumlah uang yang digunakan tersangka untuk bermain judi mencapai Rp150 miliar. Sedangkan untuk keperluan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi LPEI: 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya dengan total keseluruhannya mencapai Rp540 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan kasar, kerugian yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Hendarto selanjutnya akan ditahan untuk 20 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum lima orang tersangka lainnya terkait perkara tersebut pada bulan Maret 2025. Itu juga terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE).
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Milik Pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3
Tersangka dari perkara tersebut adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.
Tersangka selanjutnya adalah Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE, Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE. Tersangka terakhir yang ditahan adalah Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya