Prabowo Resmi Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028

Sabtu 20-09-2025,11:26 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut menegaskan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan pemerintahan ke IKN dilakukan untuk mendukung transformasi ibu kota negara. 

BACA JUGA:Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

Sebagai bagian awal migrasi birokrasi, sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke ibu kota baru.

“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara,” bunyi yang tertuang dalam lampiran perpres No.79 tahun 2025 tersebut.

Agar dapat berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan, sejumlah indikator wajib dipenuhi.

Antara lain, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare harus terbangun, pembangunan gedung dan perkantoran minimal mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen. 

Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana dasar juga ditargetkan 50 persen, indeks stabilitas dan konektivitas kawasan minimal 0,74, serta layanan kota cerdas atau smart city mencakup 25 persen wilayah IKN.

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri dalam Perpres 78 Tahun 2025

Untuk memastikan target tercapai, pemerintah menyiapkan lima langkah utama. Langkah tersebut meliputi perencanaan dan penataan ruang KIPP, pembangunan gedung dan perkantoran, penyediaan hunian layak, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta penguatan aksesibilitas dan konektivitas dengan wilayah lain.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik berarti seluruh fungsi pemerintahan, termasuk kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara, akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Sementara itu, Jakarta akan berbagi peran sebagai pusat ekonomi nasional.

Dengan terbitnya Perpres No. 79 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pada 2028 Nusantara siap menjadi pusat pemerintahan sekaligus simbol baru kedaulatan negara.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.

Kategori :