HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyampaikan perkembangan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016, yang melibatkan PT Navayo International AG.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), tanpa melalui proses pengadaan/pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penunjukan PT Navayo International AG tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Tersangka berinisial ATVDH. Tersangka berinisial ATVDH merupakan Tenaga Ahli Satelit Kemhan.
Saat tersangka merekomendasikan PT Navayo International AG tersebut, kemudian disetujui oleh Tersangka Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan/PPK.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Hingga Rp 300 Miliar
BACA JUGA:Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, lalu diamandemen menjadi USD 29.900.000. Walaupun pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum bisa digunakan.
Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar USD 16.000.000 meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa perangkat Handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.
Kemudian, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan arbitrase tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Navayo International AG dengan putusan pembayaran sebesar USD 20.862.822.
BACA JUGA:Satelit Merah Putih 2 Telkom Sukses Meluncur ke Orbit
BACA JUGA:Telkom Habiskan Rp3,5 Triliun untuk Satelit Merah Putih 2, Ini Fungsinya
Akibat dari hal tersebut, negara menghadapi risiko besar setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan beberapa aset milik Pemerintah Indonesia di Paris.
"Permohonan penyitaan aset milik Indonesia tersebut mencakup Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, serta rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris, berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam press release yang diterima pada Senin malam, 22 September 2025.
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89. (*)