DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran

Jumat 26-09-2025,11:44 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Prabowo Hapus Bonus Komisaris BUMN

Hal tersebut sebagaimana putusuan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.

Tak hanya itu, Dasco juga megungkapkan bahwa dalam revisi UU BUMN tersebut status Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:Danantara Indonesia Resmi Berlakukan Aturan Baru soal Tantiem dan Jumlah Komisaris BUMN

Langkah tersebut dilakukan karena sebagian besar tugas operasional Kementerian BUMN telah bergeser ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ucapnya.

Revisi UU BUMN juga akan menanggapi usulan publik terkait status para direksi dan komisaris BUMN, atau yang disebut para bos perusahaan negara. Kini, status mereka bukan lagi sebagai "penyelenggara negara", sebagaimana dalam UU BUMN yang berlaku. 

Dengan begitu, Dasco mengindikasikan bahwa revisi UU BUMN kemungkinan besar akan mengembalikan status para pejabat BUMN menjadi penyelenggara negara lagi, seperti yang berlaku di awal. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :