Ia dikenal pemalu, lembut dalam bertutur kata, serta rajin mengerjakan tugas sekolah. Karena itu, pihak sekolah meragukan pernyataan pelaku, “Almarhumah anak baik, insyaallah surga tempatnya. Semoga keluarga diberi ketabahan dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar Mar’amang.
Vonis Pelaku
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kolaka pada Selasa, 30 September 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut RH dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan pelaku yang belum genap berusia 18 tahun.
Kerabat korban, Andi Arjan, menuturkan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan pelaku.
Menurutnya, pelaku seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan vonis hukuman yang lebih berat setidaknya 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Yakin 5 Jasad Sekeluarga di Indramayu Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Diva, Anggota Paskibraka Natal, Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Ini Kronologinya!
Ia menilai bahwa tuntutan penjara 7,5 tahun berpotensi akan berkurang lagi jika ada kemungkinan remisi. Misalnya, karena pelaku berperilaku baik selama berada dibalik jeruji besi.
“Kalau tuntutannya sudah rendah, vonis bisa lebih rendah lagi. Ditambah remisi, bisa jadi hanya beberapa tahun saja dijalani. Sementara kami keluarga kehilangan selamanya,” tegas Arjan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat ayah korban, Baharuddin meluapkan emosinya di depan ruang persidangan. Mereka menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan atas kasus pembunuhan putri mereka, “Orang tua mana yang bisa terima,” ujar Baharuddin dengan suara bergetar. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya