1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Lulusan jenjang Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun setelah tanggal ijazah.
3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kriteria dalam Program MagangHub Kemnaker.go.id 2025
1. Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker).
2. Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) yang terdaftar dalam WLKP Online Kemnaker.
3. Memiliki mentor untuk peserta magang.
4. Mengajukan usulan program kepada Kemnaker.
5. Menyiapkan fasilitas pendukung kegiatan pemagangan.
6. Menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker.
7. Melaporkan hasil monitoring penyelenggaraan program pemagangan kepada Kemnaker.
8. Mengeluarkan sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti program pemagangan.
BACA JUGA:Magang Tapi Dibayar, Kemnaker Luncurkan Magang Hub dengan 20 Ribu Kuota untuk Fresh Graduate
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Gratifikasi THR di Direktorat PPTKA Kemnaker
Program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para lulusan baru untuk menambah pengalaman dan memperluas keterampilan, tetapi juga membuka peluang untuk menjalin relasi profesional.
Dengan proses pendaftaran yang mudah diakses serta pengalaman magang di berbagai instansi terkemuka, MagangHub Kemnaker menjadi pintu awal menuju karier yang lebih cerah.