Petisi Cabut Izin Trans7 Ditandatangani Oleh 45 Ribu Orang

Kamis 16-10-2025,12:55 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap isi siaran dilarang memuat unsur yang merendahkan martabat manusia, mengandung fitnah, penghinaan, maupun hasutan kebencian yang dapat memicu permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas," tegasnya.

BACA JUGA:PBNU Ambil Langkah Hukum Terkait Tayangan Trans7 yang Menyakiti Pesantren dan Ulama

Tautan petisi pencabutan izin siar Trans7 yang digagas oleh Ahmad Hassan Tsabit dapat diakses melalui alamat https://c.org/WvP95VsW92.(*)

*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|

Kategori :