Pemerintah Buka Pendaftaran PPG 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Jumat 17-10-2025,13:11 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025.

Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menghasilkan guru yang profesional, kompeten, dan berakhlak mulia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan bahwa upaya meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama program kerja Kemendikdasmen.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban," kata Mu’ti di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Dorong Digitalisasi Pembelajaran

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalisme dan kompetensi yang wajib dimiliki setiap guru.

Ia menambahkan, penetapan kuota peserta PPG Calon Guru 2025 didasarkan pada data Dapodik dan analisis kebutuhan guru secara nasional, serta diselenggarakan oleh LPTK yang memiliki izin resmi untuk membuka program studi PPG.

Ia menuturkan bahwa peserta yang ingin mengikuti seleksi PPG Tahun 2025 perlu memenuhi sejumlah persyaratan pokok yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Mendikdasmen Larang Pelajar Ikut Demo, Ini Alasannya

Adapun persyaratan serta bidang studi yang dibuka dalam seleksi PPG 2025 adalah sebagai berikut.

Persyaratan dan Bidang Studi

  • Calon peserta seleksi PPG 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan utama sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. 
  • Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti atau telah disetarakan jika lulusan luar negeri. 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. 
  • Tidak tercatat sebagai guru atau kepala sekolah di basis data Dapodik atau Simpatika saat pendaftaran. 
  • Menyertakan dokumen pendukung: surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas narkotika/psikotropika (NAPZA), serta penandatanganan pakta integritas (biasanya diajukan saat lapor diri). 

Menurutnya, persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjamin bahwa calon guru memiliki kualifikasi akademik yang cukup sebagai landasan profesional dalam melaksanakan tugas kependidikan.

BACA JUGA:Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Inovasi Kurikulum dengan Fokus Deep Learning dan Koding serta Kecerdasan Artifisial untuk Generasi Emas 2045

Program PPG 2025 membuka 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional hingga tahun 2027. 

Jadwal & Tahapan Seleksi

Berikut garis besar jadwal dan tahapan seleksi PPG Calon Guru 2025:

  • Pendaftaran seleksi: 14 Oktober – 6 November  2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
  • Cetak kartu peserta: 10 – 15 November 2025 
  • Pelaksanaan tes substantif: 12 - 15 November 2025 
  • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025 
  • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  • Pelaksanaan tes wawancara: 3 – 20 Desember 2025 
  • Pengumuman hasil wawancara: 29 Desember 2025 
  • Konfirmasi & penetapan peserta : anuari 2026 
  • Lapor diri & matrikulasi: Januari 2026 
  • Orientasi & awal perkuliahan: Februari 2026 
Kategori :