HARIAN DISWAY - Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Kali ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan milik tersangka MRC yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012 hingga 2023.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC.
Pihak Kejaksaan memastikan, aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Barang sitaan itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Guna Perkuat Bukti
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. (*)