Aron Geller dituding melakukan pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan yang dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berita palsu. Kemendagri pun berjanji akan terus meningkatkan keamanan sistem digital kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan.
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya