Tiga hakim pengadilan banding, Andrew Phang, V.K. Rajah, dan Tay Yong Kwang, memerintahkan Lim diadili ulang di pengadilan semula.
Sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim yang dulu, Sundaresh Menon.
Hasilnya, majelis hakim memutuskan Lim tetap dihukum dua setengah tahun penjara, terhitung sejak ia ditahan polisi. Alhasil, saat itu juga ia bebas hukuman karena sudah ditahan lebih dari vonis.
Di kasus pembunuhan Nurdia, pelaku Salehuddin ogah diadili di Singapura karena takut dihukum mati. Mungkin, ia menganggap di Indonesia tidak bakal dihukum mati. Apakah Indonesia terkenal begitu? (*)