JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di bawah mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim periode 2019–2022.
Pasalnya Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, berinisial BPS turut diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Rabu, 5 November 2025.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa," ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna saat mengonfirmasi ke awak media, dikutip dari Disway.id, Kamis, 6 November 2025.
Anang menyampaikan bahwa saksi berinisal BPS diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek atas tersangka berinisial MUL.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
Diketahui Kejagung menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022. Salah satunya Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
Sebelumnya Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Di antaranya;
1. Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT)
2. Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA).
3. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).
4. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook