Polisi Sita 439 Bal Pakaian Bekas Ilegal Diduga Asal Korsel, Jepang, dan Tiongkok

Jumat 21-11-2025,16:38 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Dalam dua operasi terpisah, aparat mengamankan total 439 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edi Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperketat penindakan peredaran harvei atau pakaian bekas impor karena berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM serta menimbulkan risiko kesehatan.

“Tentu kita ketahui bersama saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak harvei yang beredar di Indonesia, karena ini bisa mengganggu UMKM,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.

Ia menambahkan bahwa pakaian bekas impor ilegal tidak melewati proses kebersihan dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Ini bisa menyebabkan infeksi atau penyakit lainnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk Importir Pakaian Bekas: Penjara, Denda, hingga Blacklist Seumur Hidup

BACA JUGA:Relawan Peduly Surabaya Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kenjeran, Kumpulkan Sampah Plastik hingga Pakaian Bekas

Edi menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas yang marak terjadi.

Pengungkapan pertama berlangsung pada 11 November di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berawal dari informasi adanya pengiriman pakaian bekas ilegal, penyidik melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 216 bal pakaian bekas. Seorang sopir berinisial D serta koordinator ekspedisi berinisial Ir turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kasus berikutnya terungkap pada 16 November, setelah polisi menerima laporan aktivitas bongkar muat mencurigakan di daerah Merak. Penelusuran kemudian mengarah pada dua truk yang berhenti di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 223 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari tiga negara: Korea Selatan, Jepang, dan Cina.

Para pelaku kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 46 serta Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan, yang mengatur larangan impor pakaian bekas dan barang tertentu yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Kombes Edi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kami dari kepolisian berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan menegaskan Polri mendukung ekonomi bangsa,” katanya. (*)

 

Kategori :